Ketentuan Klaim Kemasan pada Produk Kosmetik yang Wajib Dipahami Brand Owner

Ketentuan Klaim Kemasan pada Produk Kosmetik yang Wajib Dipahami Brand Owner

arj - 05 Februari 2026 - 16:54

Dalam industri kosmetik, kemasan bukan hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai media komunikasi utama antara brand dan konsumen. Salah satu aspek paling krusial pada kemasan kosmetik adalah klaim produk. Klaim yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penolakan notifikasi BPOM, revisi kemasan, hingga penarikan produk dari pasar. Oleh karena itu, setiap brand owner wajib memahami ketentuan klaim kemasan kosmetik yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Klaim Produk Kosmetik?

Klaim kosmetik adalah pernyataan atau informasi pada kemasan, label, iklan, dan media promosi yang menggambarkan manfaat, fungsi, atau keunggulan suatu produk kosmetik. Klaim harus sesuai dengan fungsi kosmetik, yaitu membersihkan, merawat, melindungi, dan mempercantik, bukan untuk mengobati penyakit.

Contoh klaim kosmetik antara lain:

  • Melembapkan kulit
  • Membantu mencerahkan wajah
  • Menjaga kelembapan bibir
  • Membersihkan kotoran dan minyak berlebih

Ketentuan Umum Klaim Kosmetik

Berdasarkan regulasi BPOM, klaim kosmetik harus memenuhi prinsip berikut:

  • Jujur dan tidak menyesatkan konsumen
  • Dapat dibuktikan secara ilmiah
  • Sesuai dengan formula dan kandungan produk
  • Tidak mengandung klaim medis atau terapeutik

Klaim yang berlebihan atau tidak relevan dengan kandungan produk dapat menjadi alasan utama penolakan izin edar.

Klaim yang Diperbolehkan pada Produk Kosmetik

Klaim yang diperbolehkan adalah klaim yang masih berada dalam ranah kosmetik.

Contoh klaim yang aman digunakan:

  • Membantu menjaga kelembapan kulit
  • Membuat kulit tampak lebih cerah
  • Menutrisi dan melembutkan rambut
  • Membantu mengurangi tampilan kulit kering

Penggunaan kata seperti “membantu”, “menjaga”, dan “tampak” sangat dianjurkan untuk menghindari klaim berlebihan.

Klaim yang Dilarang dalam Kemasan Kosmetik

BPOM melarang penggunaan klaim yang mengarah pada fungsi pengobatan atau medis.

Contoh klaim yang tidak diperbolehkan:

  • Mengobati jerawat dan flek hitam
  • Menyembuhkan iritasi kulit
  • Anti bakteri penyebab jerawat
  • Mengatasi eksim dan dermatitis

Klaim tersebut termasuk kategori obat dan tidak sesuai dengan fungsi kosmetik.

Klaim Berlebihan dan Menyesatkan

Selain klaim medis, klaim yang terlalu berlebihan juga dilarang karena berpotensi menyesatkan konsumen.

Contoh klaim berlebihan:

  • Putih permanen dalam 3 hari
  • Awet muda seketika
  • Dijamin aman untuk semua jenis kulit
  • 100% tanpa efek samping

Klaim semacam ini berisiko tinggi ditolak saat proses notifikasi BPOM.

Ketentuan Klaim “Free From”

Klaim “free from” atau “tanpa bahan tertentu” diperbolehkan dengan syarat klaim tersebut benar dan dapat dibuktikan.

Contoh klaim yang diperbolehkan:

  • Tanpa paraben
  • Tanpa alkohol
  • Tanpa pewarna buatan

Namun, klaim “free from” tidak boleh digunakan untuk menjelekkan produk lain atau memberikan kesan seolah produk lain tidak aman.

Klaim Berbasis Uji dan Data Pendukung

Klaim yang menyebutkan hasil uji harus didukung oleh data valid.

Contoh klaim yang membutuhkan bukti:

  • Teruji secara dermatologis
  • Terbukti melembapkan hingga 24 jam
  • Hypoallergenic

Tanpa data uji, klaim tersebut dapat diminta untuk direvisi atau dihapus oleh BPOM.

Klaim Halal dan Klaim Alami

  • Klaim halal hanya boleh dicantumkan jika produk telah memiliki sertifikat halal resmi.
  • Klaim natural, herbal, atau alami harus sesuai dengan komposisi produk dan tidak menyesatkan.

Contoh klaim yang aman:

Mengandung ekstrak aloe vera

Contoh klaim yang berisiko:

100% alami (jika masih menggunakan bahan sintetis)

Konsistensi Klaim di Semua Media

Klaim produk harus konsisten di seluruh media, baik pada kemasan, website, marketplace, maupun media sosial. Klaim berlebihan pada iklan digital tetap dapat dikenakan sanksi meskipun tidak tercantum di kemasan.

Risiko dan Sanksi Jika Klaim Tidak Sesuai

Jika ditemukan pelanggaran klaim, BPOM dapat memberikan sanksi berupa:

  • Penolakan notifikasi produk
  • Kewajiban revisi kemasan
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Sanksi administratif sesuai ketentuan

Memahami ketentuan klaim kemasan kosmetik merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan konsumen, kredibilitas brand, dan kelancaran proses perizinan BPOM. Dengan klaim yang tepat, jujur, dan sesuai regulasi, produk kosmetik dapat bersaing di pasar tanpa risiko hukum di kemudian hari.

Berita Terpopuler

PT. Eshbi Putra Indonesia
PT. Eshbi Putra Indonesia

Layanan Makloon Kosmetik & Obat Tradisional yang Dipercaya Sebagai Pilihan Pertama Mereka. PT. Eshbi Putra Indonesia merupakan perusahaan makloon...

Baca Selengkapnya >
OEM dan ODM: Pengertian, Perbedaan, dan Keuntungannya untuk Brand Owner
OEM dan ODM: Pengertian, Perbedaan, dan Keuntungannya untuk Brand Owner

OEM dan ODM adalah dua sistem produksi yang banyak digunakan oleh brand owner untuk memiliki produk dengan merek sendiri tanpa harus membangun pabrik....

Baca Selengkapnya >